My Blog List

Sunday, August 7, 2016

Empat Negara yang Dianjurkan Untuk Dihuni Menurut Rasulullah Sebelum Akhir Zaman

Pada akhir zaman menjelang hari kiamat akan terjadi huru hara besar. Di antaranya adalah munculnya Dajjal.
Ada empat negeri yang telah didoakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahkan dua di antaranya tidak akan bisa dimasuki Dajjal dan satu lainnya akan menjadi tempat dibunuhnya Dajjal. Empat negeri tersebut merupakan negeri-negeri yang dianjurkan untuk dihuni di akhir zaman.

Makkah
Makkah dinyatakan Rasulullah sebagai sebaik-baik bumi. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

وَاللَّهِ إِنَّكِ لَخَيْرُ أَرْضِ اللَّهِ وَأَحَبُّ أَرْضِ اللَّهِ إِلَى اللَّهِ وَلَوْلَا أَنِّي أُخْرِجْتُ مِنْكِ مَا خَرَجْتُ

"Demi Allah, engkau adalah sebaik-baik bumi dan bumi Allah yang paling dicintaiNya. Seandainya aku tidak terusir darimu, aku tidak akan keluar (dari Makkah)" (HR. Tirmidzi; shahih)

Ketika Dajjal muncul dan membuat kerusakan di mana-mana, Makkah merupakan negeri yang tidak bisa dimasuki oleh Dajjal.

Dalam hadits Fathimah bin Qais radhiyallahu ‘anha disebutkan bahwa Dajjal mengatakan,

فَأَخْرُجَ فَأَسِيرَ فِى الأَرْضِ فَلاَ أَدَعَ قَرْيَةً إِلاَّ هَبَطْتُهَا فِى أَرْبَعِينَ لَيْلَةً غَيْرَ مَكَّةَ وَطَيْبَةَ فَهُمَا مُحَرَّمَتَانِ عَلَىَّ كِلْتَاهُمَا كُلَّمَا أَرَدْتُ أَنْ أَدْخُلَ وَاحِدَةً أَوْ وَاحِدًا مِنْهُمَا اسْتَقْبَلَنِى مَلَكٌ بِيَدِهِ السَّيْفُ صَلْتًا يَصُدُّنِى عَنْهَا وَإِنَّ عَلَى كُلِّ نَقْبٍ مِنْهَا مَلاَئِكَةً يَحْرُسُونَهَا

“Aku akan keluar dan menelusuri muka bumi. Tidaklah aku membiarkan suatu daerah kecuali pasti aku singgahi dalam masa empat puluh malam kecuali Makkah dan Thoybah (Madinah). Kedua kota tersebut diharamkan bagiku. Tatkala aku ingin memasuki salah satu dari dua kota tersebut, malaikat menemuiku dan menghadangku dengan pedangnya yang mengkilap. Dan di setiap jalan bukit ada malaikat yang menjaganya.” (HR. Muslim)

Madinah
Madinah adalah kota iman. Sebagaimana Makkah, Madinah juga tidak bisa dimasuki oleh Dajjal

إنَّ الإِيْماَنَ لَيَأْزِرُ إِلَى الْمَدِيْنَةِ كَمَا تأْزِرُ الْحَيَّةُ إِلَى جُحْرِهَا

“Sesungguhnya iman akan kembali ke kota Madinah sebagaimana ular kembali ke lubang atau sarangnya” (HR. Bukhâri dan Muslim)

عَلَى أَنْقَابِ الْمَدِينَةِ مَلائِكَةٌ لَا يَدْخُلُهَا الطَّاعُونُ وَلاَ الدَّجَّالُ

“Di setiap tembok atau batas kota Madinah ada malaikat. Kota Madinah tidak akan bisa dimasuki oleh penyakit thâ'ûn (lepra) tidak pula Dajjâl” (HR. Bukhâri dan Muslim)

Yaman
Rasulullah mendoakan Yaman agar menjadi negeri yang diberkahi. Yaman juga identik dengan iman, ilmu dan hikmah.

أتاكم أهل اليمن, هم أرقّ قلوبا, الإيمان يمان و الفقه يمان و الحكمة يمانية.

“Penduduk negeri Yaman telah datang kepada kalian. Mereka adalah orang yang paling lembut hatinya. Iman itu ada pada Yaman, Fiqih ada pada Yaman, dan hikmah ada pada Yaman.” (HR. Ahmad; shahih)

سيصير الأمر إلى أن تكونوا جنودا مجندة جند بالشام و جند باليمن و جند بالعراق عليك بالشام فإنها خيرة الله من أرضه يجتبي إليها خيرته من عباده فإن أبيتم فعليكم يمنكم و اسقوا من غدركم فإن الله قد توكل لي بالشام و أهله

“Pada akhirnya umat Islam akan menjadi pasukan perang, satu pasukan di Syam, satu pasukan di Yaman, dan satu pasukan lagi di Iraq. Hendaklah kalian memilih Syam. Karena ia adalah negeri pilihan Allah. Allah kumpulkan di sana hamba-hamba pilihan-Nya. Jika tak bisa, hendaklah kalian memilih Yaman dan berilah minum (hewan kalian) dari kolam-kolam (di lembahnya). Karena Allah menjamin untukku negeri Syam serta penduduknya.” (HR. Abu Dawud, Ahmad, Hakim, dan Ibnu Hibban)

Syam
Yang keempat adalah negeri Syam. Saat ini, Syam terpecah menjadi Suriah, Palestina, Jordania dan Lebanon.

اللهم بارك لنا في شامنا اللهم بارك لنا في يمننا قالوا وفي نجدنا قال اللهم بارك لنا في شامنا اللهم بارك لنا في يمننا

“Ya Allah… berkahilah kami pada negeri Syam kami. Ya Allah… berkahilah kami pada negeri Yaman kami” (HR. Bukhari)

Dalam hadits yang lain disebutkan bahwa Dajjal tidak bisa memasuki Masjid Al Aqsha Palestina yang juga merupakan bagian dari Syam.

لاَ يَأْتِى أَرْبَعَةَ مَسَاجِدَ الْكَعْبَةَ وَمَسْجِدَ الرَّسُولِ والْمَسْجِدَ الأَقْصَى وَالطُّورَ

“Dajjal tidak akan memasuki empat masjid: masjid Ka’bah (masjidil Haram), masjid Rasul (masjid Nabawi), masjid Al Aqsha dan masjid Ath Thur.” (HR. Ahmad; shahih)
Wallahu a’lam bish shawab.


Sumber terkait : news-islampedia.blogspot.co.id

Saturday, July 9, 2016

SHOLAWAT MUNJIYAT BESERTA MANFAATNYA

"Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh"
Langsung saja dah langsung inti.. 

Shalawat Munjiyat merupakan salah suatu dari sekian macam shalawat, misalnya untuk mendatangkan segala macam hajat, menghilangkan kesusahan, mengatasi kesulitan hidup,menenangkan hati dan jiwa dan lain sebagainya, bagi orang yang mau mengamalkannya secara istiqomah.


Manfaat shalawat munjiyat :

1. Mendatangkan hajat dan untuk meraih segala macam cita-cita.

2. Menghilangkan segala macam kesusahan dan mengatasi segala macam kesulitan hidup.
3. Membuat hati menjadi tenang dan jiwa menjadi tenteram.
4. Membuat doa-doanya selalu dikabulkan oleh Allah SWT.
5. Meminta anak agar menjadi orang yang sholeh dan sholehah.
6. Membuat hati menjadi bersih dan terang, pikiran menjadi cerdas, cerdik & pandai.
7. Memohon hajat dunia & akherat, 
8. Mempercepat memiliki keturunan dan kekayaan
9. Menolak segala macam bencana dan segala macam penyakit baik lahir maupun batin.

Berikut teks bacaan sholawat Munjiyat beserta artinya:


اَللّٰـهُمَّ صَلِّ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَاةً تُنْجِيْنَ بِهَا مِنْ جَمِيْعِ اْلأَهْوَالِ وَالْأَفَاتِ وَتَقْضِى بِهَا مِنْ جَمِيْعِ الْحَاجَاتِ وَتُطَهِّرُنَا بِهَا مِنْ جَمِيْعِ السَّــيـِّـــــئَاتِ وَتَرْفَعُنَا بِهَا عِنْدَكَ أَعْلٰى الدَّرَجَاتِ وِتُبَلِّغُنَا بَهَا أَقْصٰى الْغَايَاتِ مِنْ جَمِيْعِ الْخَيْرَاتِ فِى الْحَيَاتِ وَبَعْدَ الْمَمَاتِ إِنَّكَ عَلٰى كُلِّ شَىيْئِ قَدِيْرٌ.

Artinya : “Ya Allah, limpahkanlah rahmat dan keselamatan kepada junjungan kita Nabi Muhammad saw, melalui rahmat itu Engkau menyelamatkan kami dari segala ketakutan dan malapetaka. Yang dengan rahmat itu Engkau memenuhi segala hajat kami, yang dengan Engkau mensucikan kami dari segala keburukan, yang dengan Engkau mengangkat derajat kami setinggi-tingginya, yang dengan Engkau mengantar kami ketempat yang paling ujung dari semua kebaikan hidup di dunia dan kehiduan setelah mati.”

Semoga bermanfaat dan kita selalu diberi kelimpahan rahmat oleh Allah SWT  Amiin :) 

"Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh"

Wednesday, June 24, 2015

Arti Pernikahan

          Pengertian Perkawinan Dalam Hukum Islam

Pernikahan berasal dari kata dasar nikah. Kata nikah memiliki persamaan dengan kata kawin. Menurut bahasa Indonesia, kata nikah berarti berkumpul atau bersatu. Menurut istilah syarak, nikah itu berarti melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bertujuan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar suka rela demi terwujudnya keluarga bahagia yang diridhoi oleh Allh SWT.Nikah adalah fitrah yang berarti sifat asal dan pembawaan manusia sebagai makhluk Allah SWT. Setiap manusia yang sudah dewasa dan sehat jasmani dan rohaninya pasti membutuhkan teman hidup yang berlawanan jenis kelaminnya. Teman hidup yang dapat memenuhi kebutuhan biologis, yang dapat mencintai dan dicintai, yang dapat mengasihi dan dikasihi, serta yang dapat bekerja sama untuk mewujudkan ketentraman, kedamaian, dan kesejahteraan dalam hidup berumah tangga.Nikah termasuk perbuatan yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw. atau sunnah Rasul. Dalam hal ini Rasulullah saw. bersabda:
Dari Anas bin Malik ra.,bahwasanya Nabi saw. memuji Allah SWT dan menyanjung-Nya, beliau bersabda: “Akan tetapi aku shalat, tidur, berpuasa, makan, dan menikahi wanita, barang siapa yang tidak suka perbuatanku, maka bukanlah dia dari golonganku”. (HR. Al-Bukhari dan muslim).
Syariat islam mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT yang dalam fiqh menjadi komponen dalam ibadah baik sosial maupun individual, mukaiyadah (terikat oleh syarat dan rukun) maupun muthloqah (teknik operasionalnya tidak terikat oleh syarat dan rukun tertentu), syariat islam juga mengatur hubungan antara sesama manusia dalam bentuk mua'syarah (pergaulan) maupun mu'amalah (hubungan transaksi untuk memenuhi kebutuhan hidup). Selain itu juga diatur hubungan dan tatacara keluarga, yang dirumuskan dalam komponen munakahat. Dalam islam masalah perkawinan atau pernikahan menjadi tema khusus dalam kitab-kitab fiqh klasik di bawah judul fiqh munakahat (fiqh pernikahan).Berkaitan dengan hukum Islam yang mengatur tentang perkawinan didasari pada firman Allah SWT yang menyatakan bahwa segala sesuatu diciptakan secara berpasang-pasangan (Adz Dzariyat : 49), manusia diciptakan dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian dijadikan berbangsa-bangsa agar saling mengenal (Al-Hujurat : 13), perintah kawin kepada laki-laki dan perempuan yang belum kawin (Ar Rum : 21), sampai kepada masalah-masalah seperti poligami (An-Nisa' : 23), talak/cerai (Ath Talaq, Al Baqarah : 229-231), dan sebagainyaPerkawinan menurut hukum Islam dalam Kompilasi Hukum Islam Inpres Nomor 1 Tahun 1991 adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaaqon gholiidhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat. Pencatatan perkawinan tersebut dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 jo. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954.Untuk memenuhi ketentuan di atas setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan pegawai pencatatat nikah, perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pengawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum. Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama, Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:
Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraianHilangnya akta nikah
Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan
Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan;
Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.
Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tertuang dalam BAB I Pasal 1 sampai dengan Pasal 5.

Dalam pasal 1 disebutkan bahwa Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam pasal 2 disebutkan Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Tiap-tiap perkawinan dicatat untuk peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Azas dalam suatu perkawinan, seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Berkaitan dengan pemberian ijin seorang suami untuk beristeri lebih dari satu, pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut di atas, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Pengadilan dimaksud dalam hal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila:
1. Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri
2. Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
3. Isteri tidak dapat melahirkan keturunan